A. | LATAR BELAKANG |
Musbangkel Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Kelurahan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Kelurahan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musbangkel Kelurahan dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM Kelurahan. Setiap Kelurahan diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Kelurahan dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Kelurahan. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah Kelurahan, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musbangkel yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan Kelurahan, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar Kelurahan. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat Kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan akses informasi terkait penyelenggaraan Musbangkel |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Rapat penjaringan usulan warga 2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam musbangkel |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilakukan di lingkungan Kelurahan Dukuh Pakis |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di lingkungan Kelurahan Dukuh Pakis |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran kegiatan ini sebesar Rp 1.162.186.102 , yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilakukan selama 1 tahun masa kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk progress kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Dukuh Pakis. |