TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Musbangkel Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) Kelurahan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Kelurahan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musbangkel Kelurahan dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM Kelurahan. Setiap Kelurahan diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu RPJM Kelurahan dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Kelurahan. Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah Kelurahan, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musbangkel yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan Kelurahan, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar Kelurahan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat Kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informasi terkait penyelenggaraan Musbangkel

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Rapat penjaringan usulan warga 2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam musbangkel

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan di lingkungan Kelurahan Dukuh Pakis

4. PESERTA
 

Masyarakat di lingkungan Kelurahan Dukuh Pakis

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan ini sebesar Rp 1.162.186.102 , yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2021

6. JADWAL ACARA
 

Dilakukan selama 1 tahun masa kerja

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk progress kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Wilayah dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Dukuh Pakis.