TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi izin mendirikan bangunan. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 49 Tahun 2019 tentang pelaksanaan peraturan daerah kota surabaya nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Peraturan walikota surabaya nomor 3 taun 2021 tentang penghapusan sanksi administratif berupa sebesar 2 persen terhadap retribusi izin mendirikan bangunan yang terhutang akibat dampak penyebaran wabah corona virus disease (covid-19) 2. Penyusuan Perencanaan penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 trtang pengarusutamaan gender dan peraturan walikoat nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah kota surabaya nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender untuk mencapai pembangunan di kota surabaya yang adil baik bagi laki-laki dan perempuan

B. TUJUAN
 

1. Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam tertib administrasi perizinan non usaha (IMB) 2.Meningkatkan pemahaman pentingnya tertib administrasi

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlayaninya pelayaann administrasi perizinan non usaha sebesar 100 persen

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialisasi terkait pengurusan peraturan pengurusan perijinan IMB serta pendataan kepemilikan berkas IMB

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

dilaksanakan di seluruh kelurahan di kecamatan gayungan. yaitu keluahan menanggal, kelurahan dukuh menanggal, kelurahan gayungan dan kelurahan ketintang

4. PESERTA
 

masyarakat pemilik persil di wilayah kecamatan gayungan

5. ANGGARAN
 

anggaran yang digunakan untuk sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan noon usaha sebesar 1440000

6. JADWAL ACARA
 

pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan setiap hari dari hari senin sampai sabtu

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) pada sub kegiatan ini di kecamatan gayungan sebagai acuan untuk tahun 2023