TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 6 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Administasi Kependudukan Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 tahun 2021 tentang rincian tugas dan fungsi kecamatan kota surabaya Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Memberikan pelayanan kependudukan kepada dan masyarakat memiliki identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah warga yang mengurus pelayanan kependudukan laki-laki sebesar 50 persen sedangkan perempuan 50persen

D. RINCIAN KEGIATAN
 

memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

di kecamatan Gayungan maupun di 4 kelurahan, yaitu kelurahan Menanggal. kelurahan dukuh menanggal. kelurahan gayungan dan kelurahan ketintang

4. PESERTA
 

masyarakat di kecamatan gayungan dengan persentase yang mengurus laki-laki sebesar 40 persen sedangkan perempuan sebesar 60 persen

5. ANGGARAN
 

anggaran yang digunakan pada sub kegiatan ini sesuai APBD sebesar 27.197.800

6. JADWAL ACARA
 

pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan setiap hari dari hari senin sampai sabtu

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) pada sub kegiatan ini di kecamatan gayungan sebagai acuan untuk tahun 2023