TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembanguan Daerah paragraph 4 Pasal 117 yaitu Pelaksanaan Musrenbang RKPD sebagaimana dimksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf d,terdiri dari : a.Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi ; b Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota ; dan c,Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota di Kecamatan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Partisipasi masyarakat dan keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Masyarakat Mengikuti kegiatan Musrenbang baik laki -laki maupun perempuan seimbang L : 70% P: 30% • Usulan Musrenbang dapat disetujui

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Musrenbang merupakan forum Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Musrenbang dilaksanakan pada bulan Februari dan Desember 2021 di Pendopo Abdi Praja Kecamatan Gayungan

4. PESERTA
 

Partisipasi Kelompok masyarakat yang ada dan ikut dalam Musrenbang L : 40 P : 10

5. ANGGARAN
 

Anggaran Sub kegiatan Rp. 6.000.000

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal pelaksanaan dilakukan pada bulan februari dan desember

7. PENUTUP
 

Demikian TOR (Term Of Reference) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait.