A. | LATAR BELAKANG |
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembanguan Daerah paragraph 4 Pasal 117 yaitu Pelaksanaan Musrenbang RKPD sebagaimana dimksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf d,terdiri dari : a.Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi ; b Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota ; dan c,Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota di Kecamatan Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan Partisipasi masyarakat dan keterlibatan warga dalam pengambilan keputusan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Masyarakat Mengikuti kegiatan Musrenbang baik laki -laki maupun perempuan seimbang L : 70% P: 30% • Usulan Musrenbang dapat disetujui |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Musrenbang merupakan forum Koordinasi / Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal terkait |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Musrenbang dilaksanakan pada bulan Februari dan Desember 2021 di Pendopo Abdi Praja Kecamatan Gayungan |
|
4. | PESERTA |
Partisipasi Kelompok masyarakat yang ada dan ikut dalam Musrenbang L : 40 P : 10 |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran Sub kegiatan Rp. 6.000.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal pelaksanaan dilakukan pada bulan februari dan desember |
|
7. | PENUTUP |
Demikian TOR (Term Of Reference) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait. |