TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Meningkatkan jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan meningkatkan kualitas produksi pemasaran

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat 12 Laporan Jumlah Potensi Usaha yang difasilitasi 120 Lembaga Persentase Potensi Usaha yang difasilitasi 100%

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di empat kelurahan yaitu Dukuh Menanggal, Gayungan, Ketintang, dan Menanggal

4. PESERTA
 

• Ibu / Istri / Ibu Rumah Tangga • Keluarga Misikn / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) • Pelaku Usaha Mikro • Koperasi

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan dari APBD

6. JADWAL ACARA
 

Fasilitasi dilaksanakan 4 x setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023