TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, dan Peraturan Walikota Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Walikota 68 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Melalui sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan maka pemberdayaan UMKM di wilayah Kelurahan Kalisari diharapkan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan pelaku UMKM usaha mikro baik yang berNIB atau belum, sehingga bermanfaat sebagai masukan untuk menentukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar meningkat/berdaya, tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari mengurus NIB, sosialisasi PIRT, memasukkan dalam e-marketpalce (e-peken) dan e-catalog lokal, sehingga tempat memasarkan produk semakin bervariatif dan peluang tumbuh menjadi besar untuk memfasilitasi potensi usaha masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amnaat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dari Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kelurahan merupakan suatu upaya untuk meningkatkan berbagai aspek yang ada di wilayah Kelurahan. Tujuan dari Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kelurahan adalah sebgaai berikut : a. Meningkatkan b. Sebagai sarana penunjang di setiap kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan oleh warga masyarakat sekitar c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam peningkatan pemberdayaan sumber daya bagi masyarakat di wilayah Kelurahan Kalisari

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Terfasilitasinya dalam kepengurusan NIB - Meningkatnya ekonomi keluarga bagi pelaku UMKM - Terdatanya pelaku usaha mikro baik yang berNIB atau belum, sehingga bermanfaat sebagai masukan untuk menentukan intervensi yang tepat bagi UMKM agar meningkat/berdaya

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Waktu pelaksanaan : Bulan Januari - Desember 2023 b. Jadwal pelaksanaan : Bulan Januari - Desember 2023 c. Tahapan pelaksanaan Kegiatan terdiri dari : • Perencanaan Kegiatan • Pelaksanaan Kegiatan • Pelaporan Kegiatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan Sub Kegiatan ini adalah 8 RW di wilayah Kelurahan Kalisari yaitu selain itu dilakukan sosialisasi atau rapat di pendopo Kelurahan dengan mengundang PD dan instansi terkait dengan waktu pelaksanaan bulan Januari sampai dengan Desember 2023

4. PESERTA
 

a. ASN Kelurahan Kalisari b. Non ASN Kelurahan Kalisari c. Pendamping dari Dinas terkait d. Personil lainnya RW, RT, TP PKK dan Kader Surabaya Hebat

5. ANGGARAN
 

Sumber pendanaan dari APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 dengan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayah Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.03

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu pelaksanaan : Bulan Januari - Desember 2023 b. Jadwal pelaksanaan : Bulan Januari - Desember 2023 c. Tahapan pelaksanaan Kegiatan terdiri dari : • Perencanaan Kegiatan • Pelaksanaan Kegiatan • Pelaporan Kegiatan

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023