A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Amanah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan |
|
B. | TUJUAN |
Pengembangan kualitas warga khusunya para tokoh masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan kelurahan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah RW yang usulan pemberdayaan masyarakatnya direalisasikan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Wilayah Kelurahan Wonokromo |
|
4. | PESERTA |
Pokmas dan Ormas di Wilayah Kerja Kelurahan Wonokromo |
|
5. | ANGGARAN |
Rp3,618,696,686 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Februari- November 2023 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kelurahan Wonokromo- Kecamatan Wonokromo Tahun Anggaran 2022 |