TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya bahwa pada pasal 13 disebutkan salah satu tugas dan fungsi dari Kelurahan adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Amanah ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

B. TUJUAN
 

Pengembangan kualitas warga khusunya para tokoh masyarakat dalam kegiatan pemberdayaan kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah RW yang usulan pemberdayaan masyarakatnya direalisasikan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan Pemberdayaan Kelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Wonokromo

4. PESERTA
 

Pokmas dan Ormas di Wilayah Kerja Kelurahan Wonokromo

5. ANGGARAN
 

Rp3,618,696,686

6. JADWAL ACARA
 

Februari- November 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term of Reference (TOR) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan di Kelurahan Wonokromo- Kecamatan Wonokromo Tahun Anggaran 2022