A. | LATAR BELAKANG |
Musrenbang adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ( stakeholder ) untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan ( RKP ) tahun anggaran yg direncanakan. Musrenbang dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM Kecamatan. Setiap kecamatan diamanatkan untuk menyusun dokumen reancana 5 tahunan yaitu RPJM Kecamatan dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Kecamatan. Musrenbang adalah forum perencanaan ( program ). yg dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah kecamatan bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yg bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan kecamatan, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yg tidak tersedia baik dari dalam maupun luar kecamatan. |
|
B. | TUJUAN |
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan akses informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Rapat penjaringan usulan warga 2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam Musrenbang |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kec. Krembangan |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat di wilayah Kec. Krembangan |
|
5. | ANGGARAN |
Anggaran kegiatan ini sebesar RP. 24.340.000,- yg dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Dilakukan selama 1 tahun masa kerja |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat untuk progres kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang RKPD tingkat kecamatan |