TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Musrenbang adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ( stakeholder ) untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Kecamatan ( RKP ) tahun anggaran yg direncanakan. Musrenbang dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM Kecamatan. Setiap kecamatan diamanatkan untuk menyusun dokumen reancana 5 tahunan yaitu RPJM Kecamatan dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Kecamatan. Musrenbang adalah forum perencanaan ( program ). yg dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah kecamatan bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yg bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan kecamatan, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yg tidak tersedia baik dari dalam maupun luar kecamatan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informasi terkait penyelenggaraan Musrenbang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Rapat penjaringan usulan warga 2. Sosialisasi mekanisme penyampaian usulan dalam Musrenbang

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di wilayah Kec. Krembangan

4. PESERTA
 

Masyarakat di wilayah Kec. Krembangan

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan ini sebesar RP. 24.340.000,- yg dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022

6. JADWAL ACARA
 

Dilakukan selama 1 tahun masa kerja

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat untuk progres kegiatan Penyelenggaraan Musrenbang RKPD tingkat kecamatan