TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pengendalian dan perlindungan masyarakat pada tingkat kecamatan adalah dengan tujuan agar ketertiban umum bisa tercapai. Untuk melaksanakan hal tersebut, kecamatan harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama aparat ketertiban yg ada di kecamatan ataupun non kecamatan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan frekuensi pengawasan, pengendalian, serta evaluasi kegiatan polisi pamong praja di wilayah kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan akses informasi untuk aparat penertiban terkait pengawasan, pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Monitoring ketertiban pada wilayah kecamatan 2. Melakukan pengawasan terkait pencegahan akan pelanggaran ketertiban di wilayah kecamatan serta melakukan evaluasi sistem keamanan yg ada di wilayah kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di wilayah kecamatan

4. PESERTA
 

a. Aparat ketertiban kecamatan b. Aparat ketertiban non kecamatan

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan ini sebesar Rp. 140.472.000,- yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal sesuai dengan perencanaan

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja ini dibuat untuk progres kegiatan pengawasan pengendalian dan evaluasi kegiatan polisi pamong praja