TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Rukun Tetangga (RT) merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Pemerintah berupaya melakukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai kesetaraan gender karena dengan kualitas yang bagus mereka mampu menjalankan peran dan mampu menyampaikan program – program keadilan dan kesetaraan gender dari pemerintah ke masyarakat serta mampu menampung aspirasi masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah senagai upaya optimalisasi pembangunan masyarakat berbasis gender dan pembangunan daerah disegala aspek kehidupan masyarakat di lingkup RT/RW tersebut. Pelatihan – pelatihan yang berhubungan dengan birokrasi, tata laksana pemerintah, administrasi, hingga sosialisasi kebijakan berbasis gender harus intensif dan massif diberikan kepada masyarakat, baik pelatihan internal maupun pelatihan yang melibatkan pihak luar seperti pelatihan dari akademisi maupu Pemerintah Daerah

B. TUJUAN
 

Pelaksanaan Penguatan Kelembagaan dan Pengarusutamaan Gender dan Anak.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a) Meningkatkan akses informasi tentang Kegiatan Berbasis Gender dan Anak. b) Meningkatnya jumlah masyarakat yang memahami wawasan tentang gender dan anak

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a) Sosialisasi Gender kepada warga b) Persiapan Lomba – lomba : Surabaya Gender Award (SGA), Kampung Pendidikan Kampunge Arek Suroboyo dan Kecamatan Responsif Gender

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Bertempat di wilayah Kecamatan Mulyorejo. Waktu pelaksanaan sesuai dengan penjadwalan pada aplikasi rencana realisasi realisasi anggaran.

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Mulyorejo

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Pengarusutamaan gender dan Anak dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar 50.324.000,00

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengarustamaan Gender dan Anak Kecamatan Mulyorejo.