TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Surabaya No 80 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Terkait Mutasi Penduduk WNI/OA dan pendataan penduduk Non Permanen dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait mutasi penduduk WNI/OA dan pendataan penduduk Non Permanen. DASAR HUKUM - Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; - Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Spil; - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Spil; - Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; - Peraturan Walikota Surabaya No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; - Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. - Penyusunan PPRG ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender

B. TUJUAN
 

Untuk menerbitkan dokumen hasil pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting terkait pendaftaran penduduk.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah berkas permohonan pendaftaran penduduk yang diterbitkan 346.050 berkas

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang Lingkup kegiatan Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk, adalah pelayanan dan pencetakan dokumen meliputi : - Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) - Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA) - Surat Keterangan Datang Warga Negara Indonesia (SKDWNI) - Surat Keterangan Datang Orang Asing (SKDOA) - Surat Keterangan Tempat Tinggal OA (SKTT) KK dan KTP OA Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) - Kartu Tanda Penduduk Non Permanen

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk dengan dukungan APBD Kota Surabaya periode Januari s.d Desember 2022, meliputi : - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya - Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya - Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya - RT Kalimasada Dinas Kependudukan bekerjasama dengan instansi lain yang terwadahi dalam layanan integrasi dengan pihak-pihak diantaranya : - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri - Pemerintah Propinsi Jawa Timur - Kelurahan dan Kecamatan di Kota Surabaya - Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Seluruh Penduduk Kota Surabaya WNI maupun OA yang melakukan mutasi / perpindahan penduduk.

5. ANGGARAN
 

Rp 902.153.678

6. JADWAL ACARA
 

1 Tahun Anggaran 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini disusun untuk menjadi panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pelayanan secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk atas Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2023.