TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pengendalian dan perlindungan masyarakat pada tingkat kecamatan adalah dengan tujuan agar ketertiban umum basa tercapai. Untuk melaksanakan hal tersebut Kecamatan harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait terutama aparat ketertiban baik yang ada dalam kecamatan atau non-kecamatan. Selain itu, pembinaan untuk aparat terkait seperti LINMAS, SATLAK, SATGAS penanggulangan bencana serta pos siskamling dilakukan dengan koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah yang fungsinya sesuasi dengan perundang undangan yang berlaku.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan frekuensi pemantauan pada objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan frekuensi pemantauan pada objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pemantauan Objek yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat terkait: - Traffic Light, harus bebas PMKS pada lokasi Perempatan Romokalisari, Perempatan Bukit Palma 2. Pedestrian/ Sempadan Jalan harus bebas PKL dan Reklame pada Ruas jalan tertentu yaitu Jl. raya Kandangan sisi Selatan dan jalan raya Sememi sisi Selatan sekitar SWK dan/atau pasar harus bebas PKL Yaitu SWK Jl. Raya Kendung, SWK Jl. Raya Sememi Kidul, SWK Jl. Raya Tengger Kandangan, SWK TPI Romokalisari, Pasar Sememi dan Pasar Kandangan 3. Pemantauan IMB wilayah Kelurahan Kandangan , Kelurahan Sememii, Kelurahan Tambak Osowilangun dan Kelurahan Romokalisari

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilakukan di lingkungan

4. PESERTA
 

a. Aparat Ketertiban Kecamatan b Aparat Ketertiban Non-Kecamatan

5. ANGGARAN
 

Anggaran kegiatan ini sebesar Rp 443.402.057, yang dibiayai melalui APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022

6. JADWAL ACARA
 

Tiap Bulan

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk progress kegiatan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum