TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Usaha Mikro kecil memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan perekonomian suatu daerah maupun Negara. Usaha Mikro Kecil / UMKM adalah usaha produktif milik perorangan / Badan Usaha Perorangan yang memiliki kriteria. Usaha Mikro sebagaimana diatur di perundang – undangan usaha yang memiliki nilai aset paling banyak hingga 2M. Sehingga diperlukan pembinaan agar dapat berdaya saing dengan usaha yang lebih besar

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi yang berdaya saing

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah frekuensi fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pendataan pengembangan usaha ekonomi masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kelurahan Se-Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

Pelaku usaha ekonomi masyarakat di wilayah kecamatan

5. ANGGARAN
 

Rp. 11.520.000,00

6. JADWAL ACARA
 

Tahun anggaran 2021

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat