TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern bahwa Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. Sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 69 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Surabaya, Inspektur Pembantu III mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas inspektorat dalam penyelenggaraan pengawasan internal meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program kerja dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Internal dan Sub Kegiatan Reviu Laporan Kinerja yang meliputi Melaksanakan Reviu Laporan Kinerja pada Perangkat Daerah sesuai Program Kerja Pengawasan Tahunan yang kegiatannya meliputi Kas Opname, Reviu PBJ dan Penyerapan Anggaran, dan Reviu Kinerja lainnya sesuai permintaan. Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Penyusunan Dokumen PPRG mengacu pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu Memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah sehingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas. Sasaran kegiatan yaitu: • Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya • Seluruh Kecamatan di Kota Surabaya • Seluruh Kelurahan di Kota Surabaya • ASN / PNS

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Hasil Reviu Laporan Kinerja adalah 10 Laporan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Penyelenggaraan Pengawasan Internal Kode Kegiatan : 6.01.02.2.01 Nama Sub Kegiatan : Reviu Laporan Kinerja Kode Sub Kegiatan : 6.01.02.2.01.03 Lokasi : Inspektorat Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2023 Pejabat Pembuat Komitmen : Chalid, S.E., M.M.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN • Auditor Madya • Auditor Muda • Auditor Pertama b. Non-ASN • Pengelola Data c. Tenaga Ahli/Narasumber • Narasumber Praktisi untuk membahas tentang proses reviu kinerja, reviu PBJ, dan penyerapan anggaran serta pelaksanaan Pelatihan Kantor Sendiri. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 44 orang/jam. • Narasumber Eselon II untuk memberikan masukan pelaksanaan anggaran dari sudut pandang wakil rakyat dan menyampaikan aspirasi dari masyarakat agar pelaksanaan reviu laporan kinerja dapat berjalan lancar. Estimasi kebutuhan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar : 112 orang/jam.

5. ANGGARAN
 

Pendanaan kegiatan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023 pada Inspektorat melalui Kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Internal dan Sub Kegiatan Reviu Laporan Kinerja dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp 281.741.280,00.

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan setiap bulan. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Reviu Laporan Kinerja dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menetapkan topik kinerja yang akan dilakukan reviu oleh tim auditor dan mengagendakan jadwal reviu ke Perangkat Daerah. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini yang harus dilakukan antara lain melaksanakan reviu kinerja sesuai target yang telah ditetapkan agar dapat berjalan lancar. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Reviu Laporan Kinerja di Inspektorat Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.