A. | LATAR BELAKANG |
Proses pembangunan kelurahan karangpilang diarahkan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan tujuan sesuai dengan visi , misi dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama sebagaimana tercantum didalam RPJMD, sehingga dalam pencapaiannya harus dilakukan secara bersama-sama antara berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). untuk mencapai harapan maksud, proses pembangunan yang ada di wilayah kelurahan karangpilang harus dilaksanakan secara sistemastis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan , monitoring dan evaluasinya sampai dengan tahap pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasilnya. pelaksaan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan yang bertujuan untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur yang menciptakan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang kehidupan baik fisik maupun nonfisik , serta di bidang lingkungan, penyediaan sarana dan prasarana kelurahan adalah sebuah konsep yang menitik beratkan pada pembangunan ekonomi yang dikembangkan berdasarkan nilai-nilai masyarakat yang berkesinambungan, dinasmis dan sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada dimasyarakat khususnya wilayah kelurahan Karang Pilang kecamatan Karang Pilang |
|
B. | TUJUAN |
pembangunan sarana dan prasarana kelurahan di kelurahan karangpilang bertujuan untuk : 1. peningkatan kapasitas dan kapabilitas dalam pemenuhan pembangunan sarana dan prasarana masyarakat kelurahan karangpilang dengan memperdayakan potensi dan sumber daya yang ada dengan lebih responsive gender |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
tercapainya pembanguna fasilitas-fasilitas yang menunjang dalam pencegahan dan penanggulangan banjir di wilayah Kelurahan Karang Pilang. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
- Meningkatkan peran laki-laki dan perempuan dalam penanganan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan di wilyah kelurahan karangpilang . - sosialisai padat karya , pencegahan banjir, kebersihan lingkungan dll. - pengerukan saluran - kerja bakti - pengadaan sarana prasarana yang dibutuhkan oleh warga masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Tempat : Wilayah Kelurahan Karang Pilang Waktu : Bulan Januari s/d Desember 2021 |
|
4. | PESERTA |
Warga masyarakat Kelurahan Karang Pilang |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 718.876.505,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
dilaksanakan dalam tahun berjalan |
|
7. | PENUTUP |
demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari sub kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan di Kelurahan Karang Pilang kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya |