TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 96 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya, Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki klasifikasi B serta memberikan layanan secara professional dan bertanggung jawab kepada Dinas. RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya merupakan rumah sakit umum kelas B dengan surat penetapan kelas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu No. P2T/4/03.23.01/V2019 tanggal 31 Mei 2019, dengan jenis pelayanan yang tersedia meliputi pelayanan medis dasar, pelayanan gawat darurat, pelayanan spesialis dasar, pelayanan spesialis penunjang, pelayanan spesialis lainnya, pelayanan spesialis gigi dan mulut, pelayanan penunjang medis, pelayanan penunjang non klinik dan pelayanan administrasi. Izin operasional RSUD Bhakti Dharma Husada ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (a.n. Gubernur Jawa Timur). Berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor : 188.45/282/436.1.2/2014 tanggal 27 Juni 2014 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya, maka mulai tanggal 1 Januari 2015 RSUD Bhakti Dharma Husada berstatus BLUD Penuh. Memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pada Bab V Perencanaan dan Penganggaran Badan Layanan Umum Daerah pada pasal 61 ayat (2) tertuang Belanja BLUD (Belanja Operasi dan Belanja Modal) yang sumber dananya bersal dari pendapatan BLUD ( jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, lain – lain pendapatan BLUD yang sah) dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD, diintegrasikan/lkonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1(satu) output, dan jenis belanja. Dengan memperhatikan hal tersebut maka untuk semua aktifitas kegiatan pengadaan barang dan jasa dari berbagai bidang di RSUD Bhakti Dharma Husada dengan sumber Dana BLUD dikelompokkan pada 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1(satu) output yaitu pada Sub Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD sesuai dengan Nomenklatur pada Kepmendagri Nomor 050 – 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

B. TUJUAN
 

a. Tujuan Umum Maksud dan Tujuan Sub Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 208 tentang Badan Layanan Umum Daerah pada pasal 61 ayat (2) yang mana pada intinya untuk Kegiatan yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka harus dikelompokkan menjadi 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan dan 1(satu) output kegiatan. b. Tujuan Khusus 1) Kegiatan operasional RS berjalan dengan baik sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan RS 2) Fleksibilitas pengelolaan keuangan termasuk pengadaan barang dan jasanya sehingga diharapkan mempercepat realisasi anggaran sesuai dengan kebutuhan RS 3) Meningkatkan kinerja SDM sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output dari Sub Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD adalah Jumlah BLUD yang Menyediakan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan 1 Unit Kerja.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang Lingkup Sub Kegiatan Pelayanan dan Penunjang Pelayanan BLUD meliputi 12 jenis kegiatan pada masing-masing bidang/tim kerja yang mana sumber dana sub kegiatannya berasal dari dana BLUD/fungsional. 12 jenis kegiatan tersebut antara lain : a. Pelayanan Medik b. Pelayanan Keperawatan/Gizi Masyarakat c. Obat d. Bahan Habis Pakai e. Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik f. Pengadaan Barang dan Jasa Perkantoran g. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perkantoran h. Promosi Kesehatan RS i. Pengembangan Kompetensi SDM RS j. Akreditasi RS k. Pemberian Jasa Pelayanan Kesehatan ASN dan Non ASN l. Penyusunan Dokumen Perencanaan dan Evaluasi RS Lingkup kegiatan pada Sub Kegiatan Pelayanan dan penunjang Pelayanan BLUD ini adalah : a. Belanja Pegawai BLUD b. Belanja Barang dan Jasa BLUD c. Belanja Modal Peralatan dan Mesin d. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RSUD Bhakti Dharma Husada

4. PESERTA
 

a. Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Surabaya b. Non ASN/PNS c. Pemuda d. Bayi e. Ibu/Istri/Ibu Rumah Tangga f. Anak-anak g. Lansia h. Penyandang Cacat/Disabilitas i. Keluarga Miskin/KK Miskin/Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) j. Seluruh pasien yang berobat dan berkunjung di RSUD Bhakti Dharma Husada k. Seluruh Pegawai RSUD Bhakti Dharma Husada

5. ANGGARAN
 

167.920.381.475

6. JADWAL ACARA
 

1) Waktu Pelaksanaan Pelaksanaan Kegiatan dari Januari – Desember 2024 2) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dari Januari – Desember 2024 3) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan mulai bulan Januari-Desember 2024, Tahapan pelaporan kegiatan bulan Januari 2025

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam Pelaksanaan Sub Kegiatan Pelayanan dan penunjang Pelayanan BLUD di RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.