TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

RSUD Bhakti Dharma Husada merupakan Rumah Sakit kelas B milik Pemerintah Kota Surabaya dan merupakan rumah sakit rujukan pelayanan kesehatan spesialistik. RSUD Bhakti Dharma Husada menyelenggarkan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, menyelenggarkan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat. RSUD Bhakti Dharma Husada dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik dan bermutu dengan kaidah pelayanan yang cepat, tepat, nyaman dan mudah. Untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit maupun Sistem Ketahanan Nasional, maka dibutuhkan kesiapan sarana maupun prasarana yang memadai. Begitu juga dengan tuntutan masyarakat yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, memacu RSUD Bhakti Dharma Husada untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan memenuhi kesiapan sumber daya manusia yang terampil, sarana maupun prasarana. Pemenuhan sarana, prasarana dan alat kesehatan RSUD Bhakti Dharma Husada merupakan suatu hal yang sangat esensial dan menunjang peningkatan mutu layanan. Hal tersebut juga sebagai dukungan rumah sakit rujukan regional secara paripurna dan bermutu.

B. TUJUAN
 

Maksud penyusunan KAK ini adalah sebagai pedoman pelaksanaan sub kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar sejalan dengan indikator dan target yang telah ditetapkan. Adapun tujuan penyusunannya adalah menjabarkan program dan kegiatan serta menetapkan target-target kinerja dan pendanaan sebagai bentuk komitmen organisasi bagi pencapaian kinerja optimal, serta sebagai arah san acuan : a. Menyusun Rencana Kerja Anggaran dan Dokumen Pelaksanan Anggaran Tahun 2024; b. Untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pada setiap tahun anggaran.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dan hasil yang diinginkan adalah terpenuhinya alat kesehatan/alat penunjang medik RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Isu pengembangan rumah sakit sudah menjadi hal penting dikarenakan RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya sudah menjadi kelas B dan sudah menjadi RS Pendidikan sehingga diperlukan inovasi dalam pengembangan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tuntutan masyarakat diantaranya adalah pengembangan pelayanan Klinik Urologi, Pelayanan Onkologi Terpadu, dan Pelayanan Cathlab. Selain itu terdapat juga renovasi/perbaikan maupun penambahan/penggantian sarana prasarana kesehatan secara berkelanjutan.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

RSUD Bhakti Dharma Husada

4. PESERTA
 

Sasaran dari kegiatan ini adalah seluruh masyarkat Surabaya wilayah Barat dan sekitarnya yang berkunjung di RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya.

5. ANGGARAN
 

80.588.392.825

6. JADWAL ACARA
 

a) Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilaksanakan dengan batas waktu maksimal penyelesaian seluruh proses pelaksanaan kegiatan adalah bulan Desember 2024. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Bulan Januari-Desember 2024. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan : Bulan Januari – September 2024 - Pelaksanaan Kegiatan : Bulan Januari – Desember 2024 - Pelaporan Kegiatan : Bulan Januari – Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan/Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan di RSUD Bhakti Dharma Husada Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.