TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan : 1. Pertimbangan peraturan : Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaimana urusan otonomi daerah kepada Kecamatan 2. Pertimbangan tugas dan fungsi : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Pemberian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian kepada Lembaga Kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Karang Pilang sebanyak 220 orang dari unsur LPMK/RW/RT dalam membantu program Pemerintah Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran: Jumlah laporan peningkatan efektifitas pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Karang Pilang sebanyak 12 laporan Hasil : Nilai Kepuasan Masyarakat Layanan Kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelayanan di Balai RW setiap hari Senin sd Jumat Pukul 07.30 - 15.00 WIB dan pelayanan malam pukul 18.00 - 20.00 WIB

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Kantor Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

a. ASN b. Non ASN c. Personil lainnya (Pengurus LPMK, Pengurus RW dan Pengurus RT)

5. ANGGARAN
 

Rp. 11.880.000,00

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu pelaksanaan dilaksanakan 12 bulan b. Jadwal pelaksanaan kegiatan : Bulan Januari s.d. Desember 2024 c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : • Perencanaan : Desember 2023 • Pelaksanaan Kegiatan : Januari 2024 s.d Desember 2024 • Pelaporan Kegiatan : Setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Karang Pilang Tahun Anggaran 2024.