TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintahan dan pembangunan. Pelayanan administrasi penduduk adalahh proses pendataan dan pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dalam rangka penertiban dokumen indentitas penduduk (KK, KTP) atau surat keterangan kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Banyaknya laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Kelompok Masyarakat yang ikut berperan dalam kegiatan pelayanan pemerintahan di kecamatan bertambah

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pelayanan di Balai RW setiap hari Senin sd Jumat Pukul 07.30 - 15.00 WIB dan pelayanan malam pukul 18.00 - 20.00 WIB

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Balai RW di Wilayah Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

Lembaga Kemasyarakatan di Wilayah Kecamatan Karang Pilang

5. ANGGARAN
 

Rp. 11.880.000,00

6. JADWAL ACARA
 

Senin - Jumat : 07.30 - 15.00

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres keberlanjutan dari sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan.