TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagaian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya serta dengan mempertimbangkan masih terdapatnya warga yang mendirikan/merenovasi rumah tanpa memiliki IMB

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini mendorong kesadaran warga untuk mengurus IMB rumah tinggal.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Dokumen Non Perizinan Usaha yang Dilaksanakan sebanyak 48 Dokumen.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Dilimpahkan kepada Camat Kode Kegiatan : 7.01.02.2.04 Nama Sub Kegiatan : Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha Kode Sub Kegiatan : 7.01.02.2.04.01 Lokasi : Kecamatan Karang Pilang Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Pejabat Pembuat Komitmen : Hanafiatun, S.Km

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan dan Kelurahan

4. PESERTA
 

a. ASN • Analis Rencana Program dan Kegiatan • Analis Perencanaan Anggaran • Pengelola Program dan Kegiatan b. Non ASN • Pengadministrasi Program dan Kegiatan

5. ANGGARAN
 

Rp.11.618.228,00

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2024 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya sesuai berkas masuk. c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha dilakukan beberapa tahapan antara lain: • Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan kebutuhan berkas yang masuk/diterima. • Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan survey lokasi (pengukuran dan pembuatan sketsa denah bangunan). • Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan berupa SK yang diterbitkan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan YangTerkait Dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha di Kecamatan Karang Pilang Tahun Anggaran 2024.