TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pertimbangan peraturan : Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaimana urusan otonomi daerah kepada Kecamatan Pertimbangan tugas dan fungsi : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabay

B. TUJUAN
 

Memberikan pelayanan kepengurusan adminduk terkait dengan nonperizinan yang mudah, cepat dan dekat dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Karang Pilang

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Hasil Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun 2024 di kelurahan Kebraon dapat menampung usulan-usulan dari pokmas dan Ormas, sehingga pembangunan bisa merata dalam semua aspek.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang lingkup sub kegiatan adalah warga masyarakat di wilayah Kecamatan Karang Pilang Metode Pelaksanaan adalah memberikan pelayanan adminduk yang terkait dengan nonperizinan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

1. Kantor Kecamatan Karang Pilang 2. Balai RW di Wilayah Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

a. Pegawai ASN b. Pegawai Non ASN c. Personil lainnya (Pengurus RT dan Pengurus RW)

5. ANGGARAN
 

Rp. 333.000

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu pelaksanaan dilaksanakan 12 bulan b. Jadwal pelaksanaan kegiatan : Bulan Januari 2024 s.d. Desember 2024 c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : - Perencanaan : Desember 2023 - Pelaksanaan Kegiatan : Januari 2024 s.d Desember 2024 - Pelaporan Kegiatan : Setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Nonperizinan di Kecamatan Karang Pilang Tahun Anggaran 2024.