A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan peraturan : Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaimana urusan otonomi daerah kepada Kecamatan Pertimbangan tugas dan fungsi : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabay |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan pelayanan kepengurusan adminduk terkait dengan nonperizinan yang mudah, cepat dan dekat dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Karang Pilang |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Hasil Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Tahun 2024 di kelurahan Kebraon dapat menampung usulan-usulan dari pokmas dan Ormas, sehingga pembangunan bisa merata dalam semua aspek. |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Ruang lingkup sub kegiatan adalah warga masyarakat di wilayah Kecamatan Karang Pilang Metode Pelaksanaan adalah memberikan pelayanan adminduk yang terkait dengan nonperizinan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
1. Kantor Kecamatan Karang Pilang 2. Balai RW di Wilayah Kecamatan Karang Pilang |
|
4. | PESERTA |
a. Pegawai ASN b. Pegawai Non ASN c. Personil lainnya (Pengurus RT dan Pengurus RW) |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 333.000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
a. Waktu pelaksanaan dilaksanakan 12 bulan b. Jadwal pelaksanaan kegiatan : Bulan Januari 2024 s.d. Desember 2024 c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : - Perencanaan : Desember 2023 - Pelaksanaan Kegiatan : Januari 2024 s.d Desember 2024 - Pelaporan Kegiatan : Setiap bulan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Nonperizinan di Kecamatan Karang Pilang Tahun Anggaran 2024. |