A. | LATAR BELAKANG |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya danPerwali Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan sebagian urusan Otonomi daerah Kepada Kecamatan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta TataKerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
B. | TUJUAN |
Terlaksananya Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan sebanyak 4 laporan dalam 1 tahun |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya danPerwali Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan sebagian urusan Otonomi daerah Kepada Kecamatan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
wilayah Kecamatan Karang Pilang |
|
4. | PESERTA |
Masyarakat/warga/objek pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah |
|
5. | ANGGARAN |
Rp.10.949.040,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan dilaksanakan 12 Bulan ( 4 laporan ) dalam 1 Tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres berkelanjutan dar sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. |