TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya danPerwali Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan sebagian urusan Otonomi daerah Kepada Kecamatan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta TataKerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Terlaksananya Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Laporan Pelaksanaan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan sebanyak 4 laporan dalam 1 tahun

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 67 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Surabaya danPerwali Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan sebagian urusan Otonomi daerah Kepada Kecamatan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

wilayah Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

Masyarakat/warga/objek pelanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah

5. ANGGARAN
 

Rp.10.949.040,00

6. JADWAL ACARA
 

Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan dilaksanakan 12 Bulan ( 4 laporan ) dalam 1 Tahun

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres berkelanjutan dar sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.