A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |
|
B. | TUJUAN |
Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah antara lain Penertiban PKL, PSK, anjal dan gepeng, reklame, RHU dan lain-lain, dilaksanakan agar Meningkatkan ketentraman & ketertiban umum yang kondusif untuk mendukung pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Meningkatkan Informasi dan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Kegiatan Patroli Asuhan Rembulan yang dilaksanakan setiap akhir pekan bersama dengan TNI, Polri dan instansi terkait lainnya; 2. Penertiban PKL, PSK, anjal dan gepeng, reklame dan RHU. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
wilayah Kecamatan Karang Pilang |
|
4. | PESERTA |
1. Kecamatan 2. Kelurahan 3. TNI 4. Polri |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 148.471.200,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari - Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres berkelanjutan dar sub kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan. |