TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

B. TUJUAN
 

Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah antara lain Penertiban PKL, PSK, anjal dan gepeng, reklame, RHU dan lain-lain, dilaksanakan agar Meningkatkan ketentraman & ketertiban umum yang kondusif untuk mendukung pelaksanaan program kesejahteraan masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatkan Informasi dan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Kegiatan Patroli Asuhan Rembulan yang dilaksanakan setiap akhir pekan bersama dengan TNI, Polri dan instansi terkait lainnya; 2. Penertiban PKL, PSK, anjal dan gepeng, reklame dan RHU.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

wilayah Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

1. Kecamatan 2. Kelurahan 3. TNI 4. Polri

5. ANGGARAN
 

Rp. 148.471.200,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres berkelanjutan dar sub kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan.