TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota terdiri atas Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota dan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di Kecamatan. Seksi Pembangunan Kecamatan Karang Pilang melaksanakan Pra Musrenbang untuk menampung seluruh usulan masyarakat berdasarkan kamus usulan yang telah ditetapkan oleh OPD terkait, untuk selanjutnya dapat ditetapkan melalui Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan. Musrenbang dan pelaksanaan tugas tersebut difasilitasi dalam anggaran Sub Kegiatan Koordinasi Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan

B. TUJUAN
 

Jumlah Laporan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. terdapat lansia, anak-anak dan warga berkebutuhan khusus yang ikut terundang dalam kegiatan Musrenbang; 2. Terakomidirnya usulan-usulan pembangunan yang bisa dinikmati oleh para lansia, anak-anak dan warga berkebutuhan khusus.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Rapat Pra Musrenbang 2024 2. Rapat Musrenbang Tahun 2024

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

LPMK, RW, PKK, Karang Taruna/Forum Anak Surabaya, Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat, Kader Surabaya Sehat (KSH), Warga Berkebutuhan Khusus.

5. ANGGARAN
 

Rp. 4.200.000,00

6. JADWAL ACARA
 

1. Rapat Pra Musrenbang 2024 : Januari 2024 2. Rapat Musrenbang Tahun 2024 : Februari 2024

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progres berkelanjutan dar sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait.