TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sub kegiatan koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal dimana pihak kecamatan berperan sebagai fasilitator agar bentuk usulan-usulan tersebut dapat terfasilitasi melalui Musrenbang tingkat Kecamatan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait adalah : a. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan ( Musrenbang tingkat Kecamatan ).

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terangkumnya usulam masyarakat, Laporan pelaksanaan Musrenbang Tahun Anggaran 2024. Untuk yang hadir selanjutnya diharapkan L: 50 P: 30

D. RINCIAN KEGIATAN
 

forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbang tingkat Kecamatan).

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Wonokromo

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan WOnokromo

5. ANGGARAN
 

3.589.824

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan sub kegiatan adalah Bulan Pebruari Tahun 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Koordinasi/sinergi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal Tahun Anggaran 2024