TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf i Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik salah satunya adalah melaksanakan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan yang menjadi kewenangan kecamatan. Oleh karena itu sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non-perizinan dilaksanakan dalam rangka menunjangpelayanan kepada masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengaurusutaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan ini adalah pemrosesan teknis non perizinan dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah sarana dan prasarana penunjang pelayanan masyarakat Peningkatan , jumlah usaha yang dilakukan oleh masyarakat, Tingkat Kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang tidak Dilaksanakan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang Ada di Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Wonkromo

4. PESERTA
 

Seluruh warga masyarakat di Kecamatan Wonokromo

5. ANGGARAN
 

2.221.286

6. JADWAL ACARA
 

Dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan secara rutin setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha Tahun Anggaran 2024