TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

A. Pendahuluan Lembaga-lembaga Pemberdayaan Masyarakat seperti RT/RW, LPM, Kader Posyandu, Kader PAUD dan Kader PKK, adalah lembaga atau organisasi yang membantu Pemerintahan Kelurahan Kedung Baruk dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Sesuai dengan Peraturan Daerah dan Perwali Kota Surabaya lembaga tersebut di berikan dana operasionalnya setiap bulan dengan besaran yang berbeda. B. Gambaran Umum Kelurahan Kedung Baruk memiliki 10 RW dan 49 RT dengan luas wilayah 157,59 Ha serta dengan jumlah penduduk 16.133 jiwa, sebagian wilayah Kelurahan Kedung Baruk banyak terdapat tempat aktifitas usaha dan pergudangan, sisanya perumahan serta pemukiman penduduk. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik dengan melengkapi sarana dan prasarana di RT/RW maupun Lembaga Masyarakat lainnya untuk menunjang kegiatan masyarakat.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Terpenuhinya kebutuhan masyarakat yang berada di wilayah Kelurahan Kedung Baruk Kota Surabaya dalam hal ini pemenuhan sarana dan prasana berupa Speaker Portable, Kursi PPT, dan Lemari. - Terselenggaranya pelatihan Olahan Pangan bagi 50 orang keluarga Miskin Kelurahan Kedung Baruk

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.0003 Lokasi : Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2024 Kuasa Pengguna Anggaran : Ina Natalia Siswanto, S. Sos.M.Si.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurah Kedung Baruk

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN • Lurah (KPA) • Sekretaris (PPK Unit Kerja) • Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Kelurahan Kedung Baruk (PPTK) • Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Kedung Baruk • Pengadministrasi Sarana dan Prasarana • Bendahara Pengeluaran Pembantu b. Non-ASN • Pengelola Data • Pengelola Teknologi Informasi • LPMK • RT • Kelompok Masyarakat • Kader

5. ANGGARAN
 

Rp. 396.909.363

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal pelaksanaan kegiatan triwulan 2 dan triwulan 3 (Juni dan Agustus 2024)

7. PENUTUP
 

Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut bisa lebih efektif dan tepat sasaran.