TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Masih adanya jalan yang rusak akibat sering tergenang air di beberapa lokasi wilayah Kelurahan Kedung Baruk. Hal ini disebabkan oleh tidak lancarnya aliran air karena tersumbat maupun belum terbangunnya infrastruktur saluran pada lokasi tersebut. Ada kalanya saluran yang ada dimanfaatkan oleh warga masyarakat tidak sesuai dengan fungsinya sehingga mengakibatkan saluran rusak dan tersumbat. Guna menyelesaikan permasalahan tersebut maka perlu adanya pembangunan infrastruktur berupa jalan paving yang dibarengi dengan pembangunan saluran U-Ditch pada lokasi-lokasi yang sudah diusulkan warga masyarakat melalui Musrenbang. Penyelenggaraan administrasi rehab dan pemeliharaan merupakan bagian dari birokrasi pemerintah yang sangat penting kaitannya dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan secara umum. Sebagai bagian dari penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pemeliharaan /perawatan bangunan dan utilitas Balai RW harus dalam kondisi yang optimal demi kelancaran pelaksanaan tugas. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu menyediakan barang dan jasa / pekerjaan konstruksi yang nantinya akan diserahkan kepada masyarakat untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan warga di wilayah Kelurahan Kedung Baruk

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Output kegiatan adalah terbangunnya infrastruktur berupa Jalan Paving dan Saluran U-Ditch di wilayah Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Nama Kegiatan : Pemberdayaan Kelurahan Kode Kegiatan : 7.01.03.2.02 Nama Sub Kegiatan : Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kode Sub Kegiatan : 7.01.03.2.02.0002 Lokasi : Kelurahan Kedung Baruk Kecamatan Rungkut Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran : 2024 Kuasa Pengguna Anggaran : Ina Natalia Siswanto, S.Sos.M.Si.

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Kedung Baruk

4. PESERTA
 

Dalam melaksanakan Sub Kegiatan tersebut dibutuhkan personil ASN dan Non ASN untuk mendukung pelaksanaan Kegiatan yang membantu tugas Pejabat Pembuat Komitmen, antara lain sebagai berikut: Personil ASN : a. ASN • Lurah (KPA) • Sekretaris (PPK Unit Kerja) • Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian Kelurahan Kedung Baruk (PPTK) • Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik Kelurahan Kedung Baruk • Pengadministrasi Sarana dan Prasarana • Bendahara Pengeluaran Pembantu b. Non-ASN : • Pengelola Data • Pengelola Teknologi Informasi • LPMK • RW • RT • Kelompok Masyarakat • Kader

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.566.870.035

6. JADWAL ACARA
 

JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN : a) Waktu Pelaksanaan Waktu Pelaksanaan Sub Kegiatan adalah 1 tahun anggaran. b) Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan dimulai bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2023 dan dilaksanakan rutin setiap bulannya. c) Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Dalam mencapai keluaran Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dilakukan beberapa tahapan antara lain: - Perencanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan adalah menyiapkan data kebutuhan masyarakat yang ditentukan melalui Musbangkel. - Pelaksanaan Kegiatan Dalam tahap ini hal-hal yang harus dilakukan antara lain melakukan belanja Pengadaan Barang dan Pekerjaan Jasa Konstruksi sesuai perencanaan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. - Pelaporan Kegiatan Dalam tahap ini yang dilakukan adalah menyusun laporan tentang kegiatan.

7. PENUTUP
 

Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan Kedung Baruk, sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut bisa lebih efektif dan tepat sasaran.