TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kantor Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Peraturan Walikota Nomor : 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan, dan Peraturan Walikota Nomor : 70 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarustamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

a. Meningkatkan kebutuhan saran dan prasarana di wilayah Kelurahan Bangkingan b. Sebagai sarana penunjang di setiap kegiatan warga masyarakat Bangkingan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sesuai dengan data output di E-Budgeting, E-Project dan E-Delivery

D. RINCIAN KEGIATAN
 

1. Pengadaan barang berupa sarana dan prasarana 2. Rehabilitasi Fasilitas Masyarakat 3. Pembangunan Jalan dan Saluran Air

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Bertempat di wilayah Kelurahan Bangkingan dan dikerjakan Tahun 2024

4. PESERTA
 

LPMK, RW, RT, Warga Kelurahan Bangkingan

5. ANGGARAN
 

Rp 1.352.717.862

6. JADWAL ACARA
 

TRIWULAN 2, 3 dan 4

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini di buat sebagai pedoman dalam pelaksanaan Sub Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan.