TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf i Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik salah satunya adalah melaksanakan pemrosesan teknis perizinan/non perizinan yang menjadi kewenangan kecamatan. Oleh karena itu sub kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Non-perizinan dilaksanakan dalam rangka menunjangpelayanan kepada masyarakat. . Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengaurusutaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

tujuan pelaksanaan sub kegiatan ini adalah Menjaga keamanan dan penertiban umum di seluruh wilayah kecamtan wonokromo

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Laporan kegiatan Patroli wilatyah dan Laporan kegiatan setiap bulan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Wonkromo

4. PESERTA
 

TNI, POLRI dan Anggota Satpol PP Kecamatan dan kelurahan

5. ANGGARAN
 

Rp. 107,197,200

6. JADWAL ACARA
 

Setiap hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha Tahun Anggaran 2024