A. | LATAR BELAKANG |
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya, tugas Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik salah satunya adalah melaksanakan fasilitasi dan pembinaan Organisasi Kemasyarakatan. Organisasi Kemasyarakatan dibentuk untuk membantu Lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan. Oleh karena itu sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan dilaksanakan dalam rangka menunjang pelayanan kepada masyarakat. |
|
B. | TUJUAN |
Mendapatkan data yang valid terkait pedagangn dan unit usaha mikro di wilayah kecamatan wonokromo dan bekerjasama dengan kader / masyarakat untuk melakukan pendataan dan monitoring terkait kegiatan fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat guna tercapainya umkm yang berkontribusi besar pada pendapatan kota surabaya dan sumber daya alam yang berpotensial |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Frekuensi fasilitas pengembangan usaha ekonomi masyarakat pada tahun berjalan (t) |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Tingkat Kecamatan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kecamatan Wonkromo |
|
4. | PESERTA |
Peserta dalam kegiatan ini warga pemohon |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 8,640,000 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan secara rutin setiap bulan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi MasyarakatTahun Anggaran 2024 |