TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah

B. TUJUAN
 

Penanganan setiap Laporan Konflik yang Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah potensi konflik sosial yang ditangani didokumentasikan ,musyawarah/ diskusi dituang di berita acara dengan pihak- Pihak yang berkonflik yang Jumlah pengawasan kegiatan pelimpahan Sebagian urusan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Penanganan Konflik Sosial Masyarakat yang terjadi di Wilayah Kecamatan Karang Pilang

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

1. Kecamatan 2. Kelurahan 3. TNI 4. Polri 5. Instansi terkait lainnya

5. ANGGARAN
 

Rp. 32.193.000,-

6. JADWAL ACARA
 

Januari - Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan