A. | LATAR BELAKANG |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah |
|
B. | TUJUAN |
Menginventarisir berbagai potensi konflik agar terciptanya rasa aman, tentram, tertib dan kondusif dimasyarakat. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Menindaklanjuti laporan masyarakat : 12 kegiatan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Sesuai sasaran dan ruang lingkup diatas berlokasi di wilayah Kecamatan Karang Pilang |
|
4. | PESERTA |
1. Kecamatan 2. Kelurahan 3. TNI 4. Polri 5. Instansi terkait lainnya |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 32.193.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
Kegiatan Penanganan Konflik Sosial Ketentuan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan 12 Bulan dalam 1 Tahun |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Penanganan Konflik Sosial sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan |