TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 - 2026 4. Peraturan WaliKota Surabaya Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2021

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kualitas dan pendapatan usaha ekonomi masyarakat yang memadai

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran : Jumlah frekuensi fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat 4 Kali dalam 1 bulan Hasil : Telah terfasilitasinya potensi usaha ekonomi masyarakat sebanyak 48 kali

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di empat kelurahan yaitu Dukuh Menanggal, Gayungan, Ketintang, dan Menanggal

4. PESERTA
 

• Ibu / Istri / Ibu Rumah Tangga • Keluarga Misikn / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) • Pelaku Usaha Mikro • Koperasi

5. ANGGARAN
 

• Ibu / Istri / Ibu Rumah Tangga • Keluarga Misikn / KK Miskin / Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) • Pelaku Usaha Mikro • Koperasi

6. JADWAL ACARA
 

Fasilitasi dilaksanakan 4 x setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kecamatan Gayungan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023