TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 - 2026 4. Peraturan WaliKota Surabaya Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2021 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembanguan Daerah paragraph 4 Pasal 117 yaitu Pelaksanaan Musrenbang RKPD sebagaimana dimksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf d,terdiri dari : a.Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi ; b Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota ; dan c,Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota di Kecamatan 6. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 7. Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

1. Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam tertib administrasi perizinan non usaha (IMB) 2.Meningkatkan penyelesaian berkas perijinan non usaha

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Tercapainya pelayanan administrasi perizinan non usah kecamatan gayungan sebesar 100 persen Meningkatnya masyarakat yang megurus IMB seimbang antara laki-laki dan perempuan 60 persen dibanding 40 persen

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialisasi terkait pengurusan peraturan pengurusan perijinan IMB

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

dilaksanakan di seluruh kelurahan di kecamatan gayungan. yaitu keluahan menanggal, kelurahan dukuh menanggal, kelurahan gayungan dan kelurahan ketintang

4. PESERTA
 

masyarakat pemilik persil di wilaya kecamatan gayungan

5. ANGGARAN
 

anggaran yang digunakan untuk sub kegiatan pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan non usaha sebesar 9.230.364

6. JADWAL ACARA
 

Pendataan kepemilikan berkas IMB dilaksanakan setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Term OF Reference (TOR) ini dibuat sebagai acuan data pelaksanaan pada sub kegiatan ini pada tahun 2024