TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1. Pertimbangan peraturan yaitu Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian dan Evaluasi pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 3. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 - 2026 4. Peraturan WaliKota Surabaya Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2021 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembanguan Daerah paragraph 4 Pasal 117 yaitu Pelaksanaan Musrenbang RKPD sebagaimana dimksud dalam Pasal 101 ayat (2) huruf d,terdiri dari : a.Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi ; b Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota ; dan c,Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten / Kota di Kecamatan 6. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender 7. Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

1. Terpenuhinya usulan dari masyarkat baik kegiatan fisik sebanyak 82 dan non fisik 85 2. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Musbangkel Tahun Anggaran 2024. Untuk yang hadir selanjutnya diharapkanL : 73,529 persen dan P:26,471 persen

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Survei lokasi usulan yang diusulkan dalam Pra Musrenbang oleh RT RW setelah itu dikoordinasikan dengan pihak LPMK dan Kelurahan usulan mana yang dapat diusulkan 2. Entry usulan Fisik dan Non Fisik oleh masing-masing Kelurahan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Masing Kelurahan di Kelurahan Menanggal, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kelurahan Gayungan dan Kelurahan Ketintang

4. PESERTA
 

masing-masing kelurahan menghadirkan 30 peserta

5. ANGGARAN
 

3.600.000

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 1 tahun sebanyak 2 kali

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference (TOR) ini dibuat untuk menentukan kegiatan pada tahun 2025