TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Salah satu upaya Pemerintah Kota Surabaya untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warganya adalah melalui pengembangan usaha ekonomi masyarakat baik secara individu maupun kelompok. Hal ini selaras dengan tugas pokok dan fungsi dari seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya. Pada Peraturan Walikota tersebut disebutkan bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian adalah melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Bentuk fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang dilakukan adalah melalui pendataan pelaku usaha dan warga yang berkeinginan menjadi pelaku usaha untuk memetakan kebutuhan mereka. Selanjutnya mereka diberikan pelatihan dan pengembangan ketrampilan/ managemen usaha. Untuk Pemerintah Kota juga memfasilitasi pembuatan perijinan usaha dan pendampingan. Untuk meningkatkan ketrampilan pelaku usaha ekonomi masyarakat. Pertimbangan peraturan : a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; b. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Pertimbangan tugas dan fungsi; c. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya; d. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Surabaya"

B. TUJUAN
 

a. Tersedianya data UMKM yang valid di wilayah Kecamatan b. Meningkatkan ketrampilan pelaku usaha ekonomi masyarakat c. Meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki ijin usaha d. Mengurangi jumlah keluarga miskin e. Meningkatkan kesejahteraan warga

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Sub Kegiatan : Fasilitasi Pengembangan Usaha Indikator : Jumlah Laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat Target : 12 laporan Pagu Anggaran : Rp 3.600.000,-

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Ruang Lingkup Kegiatan : a. Updating data Usaha Mikro Kecil Menengah di wilayah Kecamatan b. Pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi pelaku usaha Metode Pelaksanaan : a. Updating data melalui Survey dan Wawancara b. Pelatihan dan pengembangan kapasitas melalui pertemuan dan praktek

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dilaksanakan di Kecamatan Karang Pilang.

4. PESERTA
 

a. Keluarga Miskin b. Pelaku Usaha Mikro

5. ANGGARAN
 

Rp. 3.600.000

6. JADWAL ACARA
 

Jadwal Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan setiap bulan mulai bulan Januari sd Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha di Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.