TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

• Pertimbangan peraturan : Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaimana urusan otonomi daerah kepada Kecamatan • Pertimbangan tugas dan fungsi : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Memberikan dukungan fasilitas sarana jaringan internet diperuntukan pada Balai RW di wilayah Kecamatan Karang Pilang dan pokir untuk warga di wilayah Kecamatan Karang Pilang guna mendukung kelancaran dan kesuksesan program Pemerintah Kota Surabaya

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

- Menyediakan Jaringan Internet di Balai RW : 29 Unit - Melakukan monitoring secara berkala terhadap jaringan internet yang terpasang di Balai RW : 12 Kali

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Ruang lingkup sub kegiatan adalah Fasilitas Sarana dan Prasarana untuk seluruh warga di wilayah Kecamatan Karang Pilang - Metode Pelaksanaan adalah pembelian secara elektronik

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Kantor Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

1. Pegawai ASN 2. Pegawai Non ASN; 3. Ketua / Pengurus Lembaga Kemasyarakatan

5. ANGGARAN
 

Rp. 91.741.500,00

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu pelaksanaan dilaksanakan 12 bulan b. Jadwal pelaksanaan kegiatan : Bulan Januari 2024 s.d. Desember 2024 c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : • Perencanaan : Desember 2023 • Pelaksanaan Kegiatan : Januari 2024 s.d Desember 2024 • Pelaporan Kegiatan : Setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan Kecamatan Karang Pilang Tahun Anggaran 2024.