A. | LATAR BELAKANG |
Sarana dan Prasarana dewasa ini adalah komponen utama dalam pembangunan di semua sektor pemerintahan, terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai kepuasan masyarakat adalah nilai utama dari adanya kegiatan ini. Dan juga akan mempermudah, mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan |
|
B. | TUJUAN |
Memberikan dukungan fasilitas jaringan internet yang diperuntukkan gabi setiap Balai RW di Wilayah Kecamatan Karang Pilang guna mendukung kelancaran dan kesuksesan program Pemerintah Kota Surabaya |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Jumlah Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan yang Disediakan : 29 Unit |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Menyediakan jaringan internet di Balai RW di Wilayah Kecamatan Karang Pilang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Setiap Balai RW di Wilayah Kecamatan Karang Pilang |
|
4. | PESERTA |
1. Pegawai ASN 2. Pegawai Non ASN; 3. Ketua / Pengurus Lembaga Kemasyarakatan |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 91.741.500,00 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Tahapan Kegiatan : 1. Perencanaan : Desember 2023; 2. Pelaksanaan Kegiatan : Januari - Desember 2024; 3. Pelaporan Kegiatan : setiap akhir bulan. |
|
7. | PENUTUP |
Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Lembaga Kemasyarakatan. |