TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan : • Pertimbangan peraturan : Peraturan Walikota Surabaya nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaimana urusan otonomi daerah kepada Kecamatan • Pertimbangan tugas dan fungsi : Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya

B. TUJUAN
 

Memberikan Wawasan dan Pengetahuan terkait wawasan Kebangsaan kepada pengurus RT di wilayah Kecamatan Karang Pilang

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Orang yang Mengikuti Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional : 187 Orang

D. RINCIAN KEGIATAN
 

- Ruang lingkup sub kegiatan adalah RT di wilayah Kecamatan Karang Pilang khususnya Kelurahan Kebraon dan Kelurahan Warugunung - Metode Pelaksanaan adalah Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Di Wilayah Kecamatan Karang Pilang

4. PESERTA
 

Ketua RT Se-Kecamatan Karang Pilang

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 6.400.000,-

6. JADWAL ACARA
 

a. Waktu pelaksanaan dilaksanakan 1 (satu) kali b. Jadwal pelaksanaan kegiatan : Bulan Juni 2024 c. Tahapan pelaksanaan kegiatan : • Perencanaan : Januari 2024 • Pelaksanaan Kegiatan : Juni 2024 • Pelaporan Kegiatan : Juli 2024

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi, Koordinasi dan Pembinaan (Bimtek, Sosialisasi, Konsultasi) Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional di Kecamatan Karang Pilang Tahun Anggaran 2024.