TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Berdasarkan Perturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi. Uraian Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya dan perubahannya. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dan perubahannya serta Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagaian Urusan Otonomi Daerah kepada Kecamatan dan perubahannya. Kelurahan antara kelurahan rnempunyai tugas pelaksanaan dana kelurahan di bidang Pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Melaksanakan koordinasi dan Keriasama dengan Lembaga dan lnstiansi lain melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas dan fungsinya pada Sub kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Palaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Jumlah Sarana dan Prasana yang terbangun

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Terlaksananya kegiatan Pembangunan seluas 1415 M

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a). Pembangunan Sal. U-Ditch 40/50 dengan cover gandar 5 ton (420 M) (Jl. Semampir AWS III ) b).Pembangunan Sal. U-Ditch 40/50 dengan cover gandar 5 ton (345 M) (Jl. Medokan Timur I ) c) Pembangunan Sal.U-Ditch 40/50 dengan cover gandar 5 ton (250 M) (Jl. Semolowaru Timur) d) Pembangunan Sal. U-Ditch 30/40 dengan cover gandar 5 ton (200 M) (Jl. Semampir Tengah VIII Blok C RW,01) e) Pembangunan Sal. U-Ditch 30/40 dengan cover gandar 5 ton (200 M) (Jl. Semampir Tengah VIII Blok B RW,01)

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Medokan Semampir dan Pelaksanaan Bulan Januari s/d Desember 2024

4. PESERTA
 

Pokmas di wilayah Kelurahan Medokan Semampir

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Kelurahan Medokan Semampir dilaksanakan dengan Sumber dana APBD Kota Surabaya Sebesar Rp. 2.740.838.449

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun kalender hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan