TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kualitas hidup penduduk. Proses ini dapat terjadi jika masyarakat ikut berpartisipasi. Pemberdayaan ini dapat diterapkan dalam berbagai bidang, misalnya kesehatan atau ekonomi. Biasanya, pola pemberdayaan disesuaikan dengan latar belakang masyarakat yang akan diberdayakan. Sementara itu, Vitayala (2000) mendefinisikan pemberdayaan masyarakat sebagai proses pengembangan kemampuan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan faktor lainnya termasuk pengembangan tiga P (pendampingan, penyuluhan, dan pelayanan). Pendampingan artinya ikut serta dengan masyarakat, penyuluhan berarti pencerahan masyarakat, sedangkan pelayanan artinya fungsi pengendali aset fisik dan non fisik yang diperlukan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat merupakan hal yang penting. Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kesejahteraan yang sama. Masyarakat yang sejahtera memiliki kemandirian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara itu, masyarakat yang kurang sejahtera memerlukan bantuan pihak lain seperti pemerintah, orang dermawan, dan lainnya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Di Kelurahan Baratajaya terdapat banyak potensi dari masyarakat yang layak untuk dikembangkan baik dari kalangan ibu rumah tangga maupun pemudanya. Salah satu kegiatan adalah melalui program padat karya budidaya perikanan yang akan dikelola oleh Keluarga Miskin dan berbagai pelatihan pengolahan pangan yang akan diikuti oleh ibu-ibu yang berpenghasilan rendah melalui Dana Kelurahan

B. TUJUAN
 

Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah Pokmas dan Ormas yang Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pengadaan Sarana Prasarana Budidaya Perikanan Pengadaan CCTV Pembayaran Biaya Operasional Tokoh Masyarakat

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Baratajaya

4. PESERTA
 

Warga Kelurahan Baratajaya

5. ANGGARAN
 

Rp. 1.372.511.147,-

6. JADWAL ACARA
 

Bulan Januari hingga Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian untuk menjadi periksa