TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dalam rangka mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum masyarakat khususnya diwilayah Kecamatan Pakal , banyak hal yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya dalam hal ini Seksi Trantibum Kecamatan Pakal diantaranya yang bersifat Penertiban Reguler dan Penertiban Non Regulerdalam Kegiatan Koordinasi / Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang - Undangan dan / atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tercantum pada Peraturan Walikota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya 73 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya.

B. TUJUAN
 

Terwujudnya pelaksanaan kegiatan Koordinasi/Sinergi Dengan Perangkat Daerah yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sedangkan tujuan khusus adalah penertiban terhadap pelanggaran Perda yang terkait, antara lain a. Pekerja Seks Komersial (PSK), Anjal, Gepeng, orang terlantar dan orang gila ; b. Perbuatan asusila ditempat fasilitas umum, hotel dan tempat hiburan lainnya ; c. Bangunan Liar dan penempatan barang dipendestrian/badan jalan ; d. Pedagang Kaki Lima (PKL) ; e. Yustisi KTP serta penjaringan pembinaan anak-anak sekolah yang bolos dan tidak mengikuti pelajaran pada jam pelajaran ; f. Masyarakat lain yang melanggar terhadap Perda dan Perwalikota Surabaya, antara lain: pencegahan kebakaran, penggunaan jalan, perizinan kesehatan, perizinan kepariwisataan, dan kepatuhan terhadap pembayaran pajak daerah.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Meningkatnya akses informasi untuk aparat terkat penertiban , pengawasan, pemantauan, pengendalianserta evaluasi kegiatan polisi pamong praja kecamatanpakal . Laki – laki 21 orang (2023) menjadi 25orang (2024) Perempuan 3 orang (2023) menjadi 1 orang (2024)

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

ada di 4 Kelurahan

4. PESERTA
 

Petugas Penertiban Keamanan

5. ANGGARAN
 

111,625,152

6. JADWAL ACARA
 

satu tahun anggaran

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress keberlanjutan dari Sub kegiatan Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia dan Instansi Vertikal di Wilayah Kecamatan Sesuai Ketentuan PeraturanPerundang-Undangan di Wilayah Kecamatan.