TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 209 dijelaskan bahwa Kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota, sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) huruf f, bahwa Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. Sekretariat daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan. Daerah kabupaten/kota membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat sebagai pimpinan tertinggi harus mampu mengkoordinasikan semua urusan pemerintahan di Kecamatan. Camat harus mampu memberikan pelayanan publik di Kecamatan dan juga pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan. Pemberdayaan yang dimaksud adalah melibatkan masyarakat, LPMK, RT, RW serta perwakilan lembaga kemasyarakatan yang ada di Kecamatan Pabean Cantian, seperti PKK, KSH, karang taruna, kaum disabilitas dalam kegiatan pembangunan wilayah lingkup kecamatan.

B. TUJUAN
 

Mendapatkan usulan pembangunan tingkat kecamatan pada tahun berjalan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Laporan hasil pelaksanaan musrenbang tingkat kecamatan

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan musrenbang

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kantor Kecamatan Pabean Cantian

4. PESERTA
 

1. Masyarakat Pabean Cantian 2. LPMK, RW, RT, Karang taruna, PKK, KSH, Kaum disabilitas

5. ANGGARAN
 

Kegiatan ni dilaksanakan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya Tahun 2024 sebesar Rp 2,100,000,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan satu bulan dalam kurun waktu satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan kegiatan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan untuk progres sub kegiatan Koordinasi/Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan dengan Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal Terkait di Wilayah Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya.