A. | LATAR BELAKANG |
1. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan, organisasi, uraian tugas serta tata kerja kecamatan dan kelurahan Kota Surabaya 2. Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan 751 Lembaga |
|
B. | TUJUAN |
Pelaksanaan Pelayanan Kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan Meningkat dan lebih efektif |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
1. Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan 751 Lembaga 2. Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan 12 Laporan |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
1. Jumlah lembaga kemasyarakatan yang aktif mendukung penyelenggaraan urusan pemerintahan 751 Lembaga 2. Jumlah Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan 12 Laporan |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya |
|
4. | PESERTA |
Ketua RT, Ketua RW dan Ketua LPMK |
|
5. | ANGGARAN |
Rp. 40.446.000,- |
|
6. | JADWAL ACARA |
1. Waktu Pelaksanaan : Pelaksanaan Pekerjaan Januari sampai dengan Desember 2024 2. Jadwal Pelaksanaan 12 kali Kegiatan 3. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan - Perencanaan Kegiatan - Pelaksanaan Kegiatan - Pelaporan Kegiatan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan di Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024. |