TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka enengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;2) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakiran Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;

B. TUJUAN
 

Meningkatkan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan meningkat dan lebih efektif

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Laporan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Sukomanunggal

4. PESERTA
 

Ketua RT, RW, dan LPMK Kecamatan Sukomanunggal

5. ANGGARAN
 

17.442.000

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan setiap bulan

7. PENUTUP
 

Demikian Laporan ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat di Wilayah Kecamatan di Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.