A. | LATAR BELAKANG |
Pertimbangan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 94 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya. Sesuai pasal 12 ayat (3) Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian mempunyai tugas antara lain yaitu melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan program pemberdayaan ekonomi keluarga miskin. Melalui sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat maka pemberdayaan UMKM di wilayah Kelurahan Tambakrejo diharpakan dapat ditingkatkan dengan melaksanakan pendataan UMKM, TOKEL sehingga tidak hanya jumlah data pelaku usaha mikro saja yang didapatkan tapi juga difasilitasi terkait kelengkapan administrasinya mulai dari pengurusan NIB, memasukkan dalam E-Peken dimana tempat memasarkan produk semakin ber variatif dan peluang tumbuh menjadi besar. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan kegiatan adalah : - Didapatnya jumlah pendataan UMKM dan Tokel dengan outputnya adalah jumlah laporan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat - Memfasilitasi terkait kelengkapan administrasi bagi pelaku usaha mikro mamin dan Tokel mulai dari mengurus NIB, Label Halal, PIRT dan memasukan E-Peken, - Meningkatkan kualitas dan pendapatan usaha ekonomi masyarakat yang lebih memadai |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Keluaran : Jumlah laporan Fasilitasi pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dalam 1 bulan Hasil : Telah terfasilitasinya potensi usaha ekonomi masyarakat sebanyak 12 kali |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Fasilitasi Pengembangan Usahan Ekonomi Masyarakat |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Lokasi pelaksanaan Sub Kegiatan ini adalah Pendataan, Sosialisasi dan Koordinasi di wilayah kerja Kelurahan Tambakrejo |
|
4. | PESERTA |
Dalam melaksanakan Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dibutuhkan personil ASN, Non ASN, Tenaga Ahli/Narasumber, Koordinator kegiatan |
|
5. | ANGGARAN |
Sumber pendanaan dari APBD kota Surabaya tahun anggaran 2024 pada sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat |
|
6. | JADWAL ACARA |
Waktu Pelaksanaan 1 x setiap bulan |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat di Kelurahan Tambakrejo Kecamatan Simokerto Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024 |