TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menegah dan Perdagangan Kota Surabaya yang beralamat di Gedung Siola Lantai 3, Jl. Tunjungan No. 1-3 Surabaya terdiri dari 4 (empat) bidang dan 1 (satu) UPTD. Pada Bidang Koperasi terdapat Program Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/ Kota, Sub Kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan kewenangan Kabupaten/Kota dengan Tujuan Sub Kegiatan adalah untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku dengan Sasaran Sub Kegiatan Koperasi. Latar belakang pelaksanaan Kegiatan Pengawasan/Pemeriksaan Kesehatan Koperasi sub kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota yang responsif gender dilaksanakan berdasarkan: • Pertimbangan peraturan 1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana Pengawasan/Pemeriksaan Koperasi dilaksanakan dengan tujuan untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, khususnya dilihat dari penerapan prinsip-prinsip koperasi dan peningkatan jumlah koperasi yang melaksanakan tata kelola organisasi koperasi berupa penyelenggaran dan pelaporan RAT pada tahun 2021 atas tahun buku 2020, sehingga akan terwujud koperasi yang sehat dan berkualitas secara kelembagaan. 2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran Q tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah yang mengatur pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota. 3. Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi • Pertimbangan tugas dan fungsi 1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya 2. Perwali Surabaya No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya • Pertimbangan Peraturan Penganggaran yang responsif gender 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender. 2. Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender. Penyusunan anggaran yang responsive gender juga dipengaruhi oleh sebab kesenjangan di internal PD (budaya dan kapasitas organisasi) yang menyebabkan terjadinya isu gender. Sebab kesenjangan internal tersebut antara lain : - SDM cukup terbatas, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi hanya 1 (satu) orang dan kurangnya wawasan tim satgas pengawasan tentang gender - Sarana dan Prasarana yang kurang memadai dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan - Budaya organisasi yang masih menganggap bahwa laki-laki sebagai pemimpin (ketua koperasi) Sedangkan sebab kesenjangan di eksternal PD pada proses pelaksanaan program dan kegiatan/subkegiatan antara lain : - Adanya anggapan dari koperasi bahwa koperasi cukup berjalan apa adanya dan bisa membagikan SHU kepada anggota - Pemahaman tentang aturan perkoperasian masih kurang - Kesibukan pengurus pengawas sehingga sulit untuk ditemui. • Pertimbangan teknis Peraturan Walikota Nomor 071 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-Pd) Kota Surabaya Tahun 2023 Pemeriksaan/pengawasan adalah serangkaian kegiatan mengumpulkan, memverifikasi, mengolah, dan menganalisis data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh pengawas koperasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

B. TUJUAN
 

Pengawasan Koperasi dilaksanakan untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, khususnya dilihat dari peningkatan jumlah koperasi yang melaksanakan tata kelola organisasi koperasi berupa penyelenggaran dan pelaporan RAT pada tahun 2023 atas tahun buku 2022, sebagai bagian dari alat ukur capaian produktivitas koperasi yang dicanangkan RPJMD Kota Surabaya 2021 – 2026. Sedangkan temuan–temuan selama berlangsungnya kegiatan Pengawasan/Pemeriksaan Kesehatan Koperasi akan dimanfaatkan untuk kegiatan lanjutan oleh internal dan eksternal Bidang Koperasi, yaitu : a. Pembinaan koperasi, terutama untuk menentukan materi yang relevan terkait pembinaan koperasi (kegiatan internal Bidang Koperasi). b. Pengembangan dan kemitraan koperasi (kegiatan eksternal Bidang koperasi). c. Pembaharuan data perkoperasian seperti: ODS koperasi, pengajuan dan pembaharuan NIK (kegiatan internal dan eksternal Bidang koperasi).

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Keluaran dan hasil sebagai tolak ukur kinerja sub kegiatan adalah Jumlah koperasi yang mendapatkan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebanyak 415 Koperasi. Adapun Dokumen hasil pengawasan/ pemeriksaan adalah Surat pemberitahuan hasil kegiatan pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Lingkup kegiatan Pengawasan/Pemeriksaan Kesehatan Koperasi sub kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota menggunakan kertas kerja pemeriksaan koperasi (KKPK) meliputi : a. Aspek Tata Kelola, paling sedikit meliputi prinsip koperasi, kelembagaan dan manajemen termasuk uji kelayakan untuk pengurus dan pengawas koperasi bagi KUK 3 dan KUK 4 b. Aspek Profil Resiko, paling sedikit meliputi penilaian resiko inhern dan penerapan manajemen resiko c. Aspek Kinerja Keuangan, paling sedikit meliputi evaluasi kineja keuangan, manajemen keuangan, dan kesinambungan keuangan d. Aspek Permodalan, paling sedikit meliputi kecukupan permodalan dan kecukupan pengelola permodalan Bagi Koperasi Simpan Pinjam dan pembiayaan syariah/ unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah juga meliputi penerapan prinsip syariah. Untuk melengkapi materi pertanyaan yang dituangkan dalam kertas kegiatan pengawasan koperasi berikut berita acara yang melekat didalamnya, koperasi yang diperiksa diharapkan menyiapkan data - data sebagai berikut: 1. Akta pendirian koperasi beserta pengesahan Badan Hukumnya 2. Anggaran Dasar beserta pengesahan/ pelaporannya (apabila ada) 3. Anggaran Rumah Tangga Koperasi 4. Peraturan khusus yang dimiliki Koperasi 5. Laporan pertanggungjawaban RAT 3 (tiga) tahun terakhir 6. Laporan Hasil Keputusan RAT Tahun Buku 2022 7. Sertifikat Nomor Induk Koperasi 8. Buku Daftar Anggota, Pengurus dan Pengawas 9. Hasil Audit Eskternal 10. Izin Usaha Sektor Riil 11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 12. Khusus KSP/ USP a. Izin Usaha Simpan Pinjam b. Daftar Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas c. SK Pembentukan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas Serta data-data lain yang relevan untuk keperluan kegiatan pengawasan koperasi. Kegiatan dilakukan secara swakelola, diawali dengan surat pemberitahuan ke koperasi yang menjadi obyek pengawasan, kemudian dilakukan peninjauan di lapangan dengan menemui pengurus/pengawas dan hasil pengawasan yang telah dilakukan akan diinformasikan ke koperasi yang menjadi obyek pengawasan

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kegiatan dilaksanakan di Lokasi yang dimonitoring (Lokasi koperasi yang wilayah keanggotaannya kota Surabaya) dengan pertimbangan efektivitas lokasi kegiatan yang ditunjukkan dari kemudahan aksesibilitas dan kelengkapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan dimaksud.

4. PESERTA
 

Surabaya. Pemilihan sasaran tersebut dilakukan dengan memperhatikan : • Pertimbangan peraturan 1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana Pengawasan/Pemeriksaan Koperasi dilaksanakan dengan tujuan untuk menguji dan memastikan kepatuhan koperasi terhadap peraturan perundangan yang berlaku, khususnya dilihat dari penerapan prinsip-prinsip koperasi dan peningkatan jumlah koperasi yang melaksanakan tata kelola organisasi koperasi berupa penyelenggaran dan pelaporan RAT pada tahun 2023 atas tahun buku 2021, sehingga akan terwujud koperasi yang sehat dan berkualitas secara kelembagaan. 2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran Q tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah yang mengatur pemeriksaan dan pengawasan koperasi yang wilayah keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota. • Pertimbangan tugas dan fungsi 1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya 2. Perwali Surabaya No. 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya • Pertimbangan teknis Peraturan Walikota Nomor 071 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-Pd) Kota Surabaya Tahun 2023

5. ANGGARAN
 

Rp. 673,559,715,- (Enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus lima puluh s embilan ribu tujuh ratus lima belas rupiah).

6. JADWAL ACARA
 

Pengawasan/Pemeriksaan Kesehatan Koperasi sub kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2023 sebagai berikut: 1. Perencanaan kegiatan (identifikasi dan verifikasi koperasi sasaran) dan pembekalan petugas pada bulan Januari 2023 2. Pelaksanaan kegiatan : a. menyampaikan surat pemberitahuan dari bulan Februari s.d November 2023 b. Melaksanakan pengawasan dengan peninjauan lapangan dari bulan Februari s.d November 2023 c. Membuat Laporan Hasil Pengawasan dari bulan Februari s.d November 2023 d. Menginformasikan hasil pengawasan/ pemeriksaan kesehatan koperasi dari bulan Maret s.d Desember 3. Membuat laporan dan evaluasi kegiatan pada bulan Desember

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai Panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemeriksaan Kepatuhan Koperasi Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kewenangan Kabupaten/Kota di Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.