TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Usaha mikro memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi suatu daerah, dengan pembinaan yang tepat akan membuat usaha mikro menjadi berkembang dan memiliki daya saing yang sehat dan berdampak pada lingkungan masyarakat sekitar. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang ekonomi dan tersedianya data UMKM yang valid di Kecamatan Sukomanunggal

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

a. Meningkatkan Perekonomian UMKM di wilayah Kecamatan Sukomanunggal dengan dilaksankan kegiatan Monitoring dan pendataan UMKM b. Pelayanan dalam pengurusan legalitas usaha bagi pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Sukomanunggal c. Mengangkat potensi UMKM dengan memberikan pelatihan dan pembinaan terkait pemasaran dan kemasan pada produk.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

a. Sosialisasi dan fasilitasi terkait legalitas usaha bagi pelaku usaha di wilayah Kecamatan Sukomanunggal b. Pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan potensi-potensi UMKM c. Peningkatan pendapatan UMKM dengan menyelenggarakan event yang bertujuan meningkatkan perekonomian kerakyatan bagi UMKM di wilayah Kecamatan Sukomanunggal

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Bertempat di wilayah kecamatan atau wilayah Kelurahan Waktu Pelaksanaan sesuai dengan penjadwalan pada aplikasi rencana realisasi anggaran

4. PESERTA
 

Pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Sukomanunggal ataupun UMKM yang masuk dalam kelompok padat karya Kecamatan Sukomanunggal

5. ANGGARAN
 

Pelaksanaan Sub Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dilaksankan dengan sumber dana APBD Kota Surabaya sebesar Rp. 21.000.0000 Tahun Anggaran 2024

6. JADWAL ACARA
 

Pelaksanaan sub kegiatan dilakukan selama 1 (satu) tahun hari kerja

7. PENUTUP
 

Demikian GAP, GBS dan TOR pada Sub Kegaiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat berdasakan KAK dan Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai Upaya peningkatan SDM Kecamatan Sukomanunggal dan memberikan wadah bagi UMKM untuk meningkatkan potensi.