TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

a. Pertimbangan tugas dan fungsi Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Surabaya Peraturan Walikota surabaya Nomor 68 Tahun 2019 yang telah dirubah dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 70 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan b. Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Pertimbangan hasil analisis kebutuhan, atau hasil kajian yang relevan Menyesuaikan kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan

B. TUJUAN
 

Sub Kegiatan Pembangunan sarana dan Prasarana Kelurahan untuk memenuhi kebutuhan operasional kelurahan dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan terhadap masyarakat dan pembangunan

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Data output keluaran subkegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang terbangun sebanyak 3 unit

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan berupa pembangunan saluran untuk penanggulangan banjir, pembangunan jalan paving di permukiman , pembangunan pagar makam, pembangunan balai RW, dan pembelian untuk sarana kebersihan dan olah raga warga

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Lokasi kegiatan tersebut di wilayah Kelurahan Pradah Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis

4. PESERTA
 

Ketua LPMK, RW, RT, PKK, Tokoh Masyarakat, Toko Agama, Kartar

5. ANGGARAN
 

1.894.065.383

6. JADWAL ACARA
 

Waktu Pelaksanaan kegiatan pada 1 Januari 2024 s/d 31 Desember 2024

7. PENUTUP
 

Demikian kerangka acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan pembangunan dan sarana prasarana Kelurahan Pradah Kalikendal Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024