TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Pelaksanaan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Otonomi Daerah Kepada Kecamatan. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Terselesaikannya berkas yang masuk permohonan perizinan non usaha (KRK, PBG)

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Jumlah pelayanan perizinan non usaha yang ditangani

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Sosialisasi Pelayanan PBG dan KRK

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Kecamatan Mulyorejo

4. PESERTA
 

Warga Kecamatan Mulyorejo

5. ANGGARAN
 

Rp. 8.096.400,-

6. JADWAL ACARA
 

Dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun

7. PENUTUP
 

Demikian Kerangka Acuan ini dibuat sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sekaligus progress berkelanjutan dari Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang terkait dengan Pelayanan Perizinan Non Usaha