A. | LATAR BELAKANG |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerapan Sistem Online terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 46 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penerapan Sistem Online Terhadap Pajak Daerah di Kota Surabaya, Peraturan Walikota Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan gender, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan peraturan daerah Kota Surabaya Nomor 4 tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender. |
|
B. | TUJUAN |
Tujuan pelaksanaan sub kegiatan Penagihan Pajak Daerah adalah tercapainya target PBB dan BPHTB. |
|
C. | OUTPUT YANG INGIN DICAPAI |
Dokumen Hasil Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah |
|
D. | RINCIAN KEGIATAN |
Melaksanakan penagihan dan pelayanan pengurangan, angsuran, restitusi, kompensasi, keberatan dan penghapusan piutang kepada Wajib Pajak PBB dan BPHTB. |
|
3. | TEMPAT DAN WAKTU |
Kantor Badan Pendapatan Daerah, Kantor UPTB Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 1, UPTB Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 2, UPTB Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 3, UPTB Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 4, dan UPTB Pelayanan Pajak Daerah Surabaya 5. |
|
4. | PESERTA |
Wajib Pajak PBB dan BPHTB |
|
5. | ANGGARAN |
3.078.426.984 |
|
6. | JADWAL ACARA |
Januari - Desember 2024 |
|
7. | PENUTUP |
Demikian Term Of Reference pada Sub Kegiatan Penagihan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan sub kegiatan. |