TERM OF REFERENCE

A. LATAR BELAKANG
 

Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah dalam Peraturan Walikota Surabaya nomor 68 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dimana pada pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Keluarahan digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penyusunan Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender dan Peraturan Walikota Nomor 43 tahun 2020 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengarusutamaan Gender untuk mencapai pembangunan di Kota Surabaya yang adil baik bagi laki-laki maupun perempuan.

B. TUJUAN
 

Tujuan pelaksanaan kegiatan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah : a. Mengetahui kondisi yang dibutuhkan warga untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memenuhi hal tersebut melalui kegiatan fisik maupun non fisik yang direalisasikan dalam Sub Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan b. Meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat baik dari segi perekonomian, pendidikan dan keamanan.

C. OUTPUT YANG INGIN DICAPAI
 

Pelaksanaan dari sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan adalah diharapkan dapat mengurangi jumlah Keluarga Miskin dan meningkatkan keamanan wilayah.

D. RINCIAN KEGIATAN
 

Pengadaan 8 unit Mesin Jahit Hight Speed ; 1 unit Mesin Jahit Obras + Neci; 7 paket pemasangan CCTV; Makan PNS dan/atau Non PNS 434 orang; Biaya Operasional 1 orang Ketua LPMK; 5 orang Ketua RW dan 34 orang Ketua RT; Biaya pelatihan Transformational Leadership untuk 40 orang; Biaya transport lokal 169,869 orang;

3. TEMPAT DAN WAKTU
 

Wilayah Kelurahan Kendangsari

4. PESERTA
 

Warga Kelurahan Kendangsari dan Penyedia Barang/Jasa

5. ANGGARAN
 

Rp. 751.147.081,-

6. JADWAL ACARA
 

Waktu pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan dalam Tahun Anggaran 2023

7. PENUTUP
 

Demikian Term Of Reference ini dibuat sebagai panduan dalam pelaksanaan sub kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya Tahun Anggaran 2023.